PPPK Akan Dapat Pensiun, Revisi UU ASN Disahkan: Langkah Menuju Keadilan Sistem Kepegawaian



Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang kini membuka peluang bagi PPPK untuk mendapatkan hak pensiun yang selama ini hanya dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kyai Ghofur PP Sunan Drajat Lamongan: Lafadz Sholawat Untuk Urusan Dunia:



Revisi UU ASN ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan legislatif dalam menciptakan sistem kepegawaian negara yang lebih adil dan inklusif. Salah satu poin utama dalam perubahan undang-undang ini adalah pemberian jaminan pensiun bagi PPPK, yang sebelumnya hanya menerima gaji dan tunjangan selama masa kontrak.


Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa perubahan ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dalam perlakuan terhadap seluruh aparatur sipil negara. “RUU ini memastikan bahwa PPPK juga akan mendapatkan hak pensiun, sama seperti PNS,” terang Zulfikar sebagaimana dilansir akun Instagram DPR RI pada 25 April 2025. ([Melintas Edukasi][1], [Melintas Edukasi][2])


Selain hak pensiun, revisi UU ASN juga menekankan perlunya reformasi sistem manajemen ASN secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, hingga sistem penghargaan dan sanksi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan meritokratis.


Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang turut hadir dalam pembahasan revisi, menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan skema pendanaan yang berkelanjutan untuk membiayai program pensiun PPPK. Rinciannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ini.


Dengan disahkannya revisi UU ASN, ratusan ribu tenaga PPPK di seluruh Indonesia kini memiliki harapan baru akan masa depan yang lebih pasti dan sejahtera. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan motivasi kerja, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik secara nasional.

#pppk #asn #revisiuuasn #uuasn #hakpensiunpppk

---

Sumber Informasi:


* "UU ASN Direvisi, PPPK Akan Dapat Pensiun: DPR Dorong Reformasi Sistem Kepegawaian Negara yang Lebih Adil" – Melintas.id, 30 April 2025. ([Melintas Edukasi][1])


* "Kabar Gembira, Hak Pensiun bagi PPPK Disetarakan dengan PNS. Begini Penjelasan Wakil Ketua Komisi II DPR RI!" – Melintas.id, 26 April 2025. ([Melintas Edukasi][2])


* "Revisi Kedua UU ASN, DPR: PPPK Dapat Pensiun" – RRI, April 2025. ([RRI][3])


* "Anggota DPR RI Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun Bagi PPPK Lewat Revisi UU ASN" – Idea Times, 24 April 2025. ([Idea Times][4])


* "PPPK Akan Dapat Hak Pensiun Sama dengan PNS Mulai 2025" – Radar Malang, 9 April 2025. ([Radar Malang][5])


---


[1]: https://www.melintas.id/news/345945073/uu-asn-direvisi-pppk-akan-dapat-pensiun-dpr-dorong-reformasi-sistem-kepegawaian-negara-yang-lebih-adil?

"UU ASN Direvisi, PPPK Akan Dapat Pensiun: DPR Dorong Reformasi Sistem Kepegawaian Negara yang Lebih Adil - Melintas"

[2]: https://www.melintas.id/news/345929085/kabar-gembira-hak-pensiun-bagi-pppk-disetarakan-dengan-pns-begini-penjelasan-wakil-ketua-komisi-ii-dpr-ri?

 "Kabar Gembira, Hak Pensiun bagi PPPK Disetarakan dengan PNS. Begini Penjelasan Wakil Ketua Komisi II DPR RI! - Melintas"

[3]: https://www.rri.co.id/nasional/1466437/revisi-kedua-uu-asn-dpr-pppk-dapat-pensiun? "Revisi Kedua UU ASN, DPR: PPPK Dapat Pensiun - RRI"

[4]: https://ideatimes.id/2025/04/24/anggota-dpr-ri-taufan-pawe-perjuangkan-jaminan-pensiun-bagi-pppk-lewat-revisi-uu-asn/?utm_source=chatgpt.com "Anggota DPR RI Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun Bagi PPPK Lewat Revisi UU ASN"

[5]: https://radarmalang.jawapos.com/berita-terbaru/815857937/pppk-akan-dapat-hak-pensiun-sama-dengan-pns-mulai-2025?utm_source=chatgpt.com "PPPK Akan Dapat Hak Pensiun Sama dengan PNS Mulai 2025"


Komentar

Postingan Populer