Rasionalisasi Tunjangan Guru dan ASN untuk Keberlanjutan Fiskal dan Pemerataan Keadilan Sosial
I. Latar Belakang
Negara membutuhkan langkah kebijakan yang tegas dan terukur di tengah tekanan fiskal. Salah satu opsi yang layak dipertimbangkan adalah pemotongan 50% tunjangan profesi guru dan tunjangan kinerja ASN sipil. Ini adalah strategi rasional untuk menciptakan efisiensi anggaran dan membiayai program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat kecil.
II. Landasan Yuridis
1. UUD 1945 Pasal 23: Anggaran negara ditetapkan tiap tahun.
2. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara: Pengeluaran negara harus memperhatikan efektivitas, efisiensi, dan prioritas nasional.
3. UU No. 5/2014 tentang ASN: Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kinerja dan kemampuan anggaran.
III. Rasionalitas Pemotongan
- Belanja pegawai sangat besar (±20% dari APBN).
- Tunjangan kinerja belum berbasis kinerja nyata.
- Negara lain telah berhasil melakukan langkah serupa saat krisis.
IV. Estimasi Penghematan
- Tunjangan Profesi Guru: ±Rp 81,6 triliun
- Tunjangan Kinerja ASN: ±Rp 100 triliun
- Total penghematan (50%): ±Rp 90,8 triliun/tahun
V. Pemanfaatan Dana Hasil Pemotongan
- Rekrutmen 1,8 juta P3K (Rp 50 juta/orang/tahun)
- Modal usaha mikro (Rp 5 juta/orang) untuk 18 juta pelaku
- Kuota internet pelajar miskin (Rp 600 ribu/tahun) untuk 10 juta siswa
- Dana bergulir UMKM (Rp 3 juta/UMKM) untuk 100 ribu UMKM
VI. Rekomendasi Implementasi
1. Pemotongan bersifat sementara dan bertahap.
2. Pemerintah harus terbuka dan transparan.
3. Evaluasi ulang sistem tunjangan agar adil dan kinerja-based.
VII. Penutup
Ini bukan bentuk ketidakpedulian negara, tapi panggilan untuk solidaritas fiskal. Demi masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar