Menggaji PPPK Paruh Waktu Minimal 2/3 UMK: Sebuah Keniscayaan untuk Jombang



(Foto Kereta Api Zaman Penjajahan Belanda) 


Bismillah Alhamdulillah, Allohumma sholli 'alaa sayyidina Muhammad wa'ala alihi washohbihi ajma'iin. 
Berikut sebuah tulisan sederhana semoga memberikan tambahan pencerahan kepada kita semua dengan izin dan berkat rahmat Alloh, Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Kuasa. Aamiin. 
****"
Kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah lama menjadi perbincangan di tingkat nasional maupun daerah. Di Kabupaten Jombang, isu ini semakin relevan setelah munculnya usulan pengangkatan 4.123 PPPK paruh waktu, mayoritas dari kalangan guru muatan lokal dan tenaga administrasi pendidikan.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: mampukah Pemkab Jombang menggaji PPPK paruh waktu dengan layak? Jawabannya: sangat mampu, bahkan realistis jika mengacu pada kondisi fiskal daerah.

Kalkulasi Anggaran yang Masuk Akal

UMK Jombang tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.137.000. Jika PPPK paruh waktu digaji minimal 2/3 UMK, maka setiap orang berhak menerima sekitar Rp2.091.000 per bulan atau Rp25 juta per tahun. 

Dengan total 4.123 orang, kebutuhan anggaran hanya sekitar Rp103,5 miliar per tahun. Angka ini memang besar jika dilihat nominal, tetapi bila dibandingkan dengan APBD Jombang yang mencapai Rp3,5 triliun, porsinya hanya ±2,9%. Ini bukan beban yang mustahil, melainkan sangat wajar untuk sebuah investasi jangka panjang di sektor SDM.

Mengapa Harus 2/3 UMK? 

1. Keadilan Sosial.
PPPK paruh waktu tetap menjalankan fungsi vital, khususnya di dunia pendidikan dan pelayanan publik. Memberi mereka gaji di bawah 2/3 UMK sama saja menutup mata terhadap nilai kerja mereka.
2. Dampak Ekonomi Lokal.
4.123 pegawai dengan gaji layak berarti sirkulasi uang di masyarakat Jombang meningkat lebih dari Rp100 miliar per tahun. Ini menggerakkan konsumsi, UMKM, hingga pajak daerah.
3. Motivasi dan Kualitas. Guru dan tenaga administrasi yang dihargai secara layak akan bekerja lebih baik, menghasilkan layanan pendidikan dan publik yang lebih berkualitas.

Sumber Dana dan Solusi

Ada beberapa strategi agar kebijakan ini berjalan tanpa mengganggu prioritas lain:

* Efisiensi belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, atau proyek seremonial.
* Optimalisasi dana transfer pusat (DAU dan DBH) yang memang salah satu fungsinya adalah mendukung belanja pegawai.


Perlu Keberanian Politik

Masalah utama bukan pada kemampuan keuangan, melainkan **keberanian politik**. Apakah Bupati dan DPRD mau menjadikan kesejahteraan PPPK paruh waktu sebagai prioritas? Apakah mereka berani menomorsatukan tenaga pendidik dan administrasi yang selama ini menopang wajah pelayanan publik?

Rp103 miliar untuk 4.123 PPPK paruh waktu bukanlah beban, melainkan investasi strategis bagi masa depan Jombang. Pendidikan yang kuat dan pelayanan publik yang prima hanya bisa lahir dari tenaga kerja yang dihargai secara manusiawi.

Penutup

Sudah saatnya Pemkab Jombang menunjukkan keberpihakan nyata. Memberikan gaji minimal 2/3 UMK kepada PPPK paruh waktu bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud penghormatan terhadap kerja keras mereka.

Kesejahteraan ASN paruh waktu bukan hanya soal angka di APBD, melainkan soal martabat, keadilan, dan masa depan Jombang.

---selesai---
Tag: PPPK, PPPK Paruh Waktu,PPPK 2024, jombang, jombang bisa



Komentar

Postingan Populer